1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Mengevaluasi dan mengesahkan laporan tahunan serta keputusan untuk kemajuan perusahaan.
· Mengevaluasi dan mengesahkan laporan tahunan serta keputusan untuk kemajuan perusahaan.
2. Dewan Komisaris
· Mengawasi Direksi perusahaan dalam mencapai kinerja dalam business plan dan memberikan nasehat kepada direksi mengenai penyimpangan pengelolaan usaha yang tidak sesuai dengan arah yang ingin di tuju oleh perusahaan.
· Dewan komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan good corporate govermance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
· Dewan komisaris wajib memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor external, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
· Mengawasi Direksi perusahaan dalam mencapai kinerja dalam business plan dan memberikan nasehat kepada direksi mengenai penyimpangan pengelolaan usaha yang tidak sesuai dengan arah yang ingin di tuju oleh perusahaan.
· Dewan komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan good corporate govermance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
· Dewan komisaris wajib memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor external, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
3. Direksi.
· Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan di Bank DKI
· Merencanakan dan menyusun program kerja.
· Membina pegwai.
· Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan di Bank DKI
· Merencanakan dan menyusun program kerja.
· Membina pegwai.
4. Direktur Kepatuhan.
· Membuatr kajian terhadap kelayakan dan prosedur Bank DKI.
· Pengelolaan siklus proses perencanaan strategi Bank DKI.
· Pemberian dukungan kepada direksi dalam memantau, mengevaluasi dan mengendalikan kinerja manajemen, operasional bisnis dan resiko-resiko usaha lainnya yang dihadap bank DKI.
· Membuatr kajian terhadap kelayakan dan prosedur Bank DKI.
· Pengelolaan siklus proses perencanaan strategi Bank DKI.
· Pemberian dukungan kepada direksi dalam memantau, mengevaluasi dan mengendalikan kinerja manajemen, operasional bisnis dan resiko-resiko usaha lainnya yang dihadap bank DKI.
5. Direktur Pemasaran.
· Berkoordinasi dan mengendalikan rencana dan aktivitas pemasaran kredit menengah dan mengelola analisa resiko kredit, analisa laporan keuangan dan analisa kebutuhan kredit.
· Koordinasi pemasaran dan pengembangan bisnis bank DKI
· Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah.
· Berkoordinasi dan mengendalikan rencana dan aktivitas pemasaran kredit menengah dan mengelola analisa resiko kredit, analisa laporan keuangan dan analisa kebutuhan kredit.
· Koordinasi pemasaran dan pengembangan bisnis bank DKI
· Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah.
6. Direktur Operasional
· Bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan RTGS, kliring dan kiriman uang serta mellakukan pembukuan transaksi kantor pusat.
· Bertanggung jawab dalam melayani keluhan atas transaksi untuk diteruskan kepada pihak terkait.
· Bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan RTGS, kliring dan kiriman uang serta mellakukan pembukuan transaksi kantor pusat.
· Bertanggung jawab dalam melayani keluhan atas transaksi untuk diteruskan kepada pihak terkait.
7. Direktur Keuangan
· Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan portfolio secara sehat dan mengelola bisnis tresuri dan jasa-jasa luar negrisebagai salah satu bisnis yang menguntungkanbagi bank DKI.
· Mengelola kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas penyusunan, pelapora dan evaluasi aggaran induk, penyelenggaraan kegiatan pembukuan dan akutansi di bank DKI.
· Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan portfolio secara sehat dan mengelola bisnis tresuri dan jasa-jasa luar negrisebagai salah satu bisnis yang menguntungkanbagi bank DKI.
· Mengelola kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas penyusunan, pelapora dan evaluasi aggaran induk, penyelenggaraan kegiatan pembukuan dan akutansi di bank DKI.
8. Pimpinan Cabang.
· Menetrapkan rencana kerja dan anggaran, sasaran usaha dan tujuan yang akan dicapai.
· Mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi seksi-seksi kerja menurut bidang dan tugasnya.
· Memasarkan produk dan jasa Bank DKI kepada nasabah.
· Menetrapkan rencana kerja dan anggaran, sasaran usaha dan tujuan yang akan dicapai.
· Mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi seksi-seksi kerja menurut bidang dan tugasnya.
· Memasarkan produk dan jasa Bank DKI kepada nasabah.
9. Wakil Pemimpin bidang operasional.
· Mengelola sistem otomasi
· Mengelola administrasi atau portepel kredit.
· Mengelola administrasi dalam negri dan kliring cabang.
· Mengelola data informasi dan keuangan cabang.
· Mengelola administrasi umum, logistik dan kepegawaian cabang.
· Megelola daftar pos terbuka.
· Mengelola administrasi ATM Bersama.
· Mengelola sistem otomasi
· Mengelola administrasi atau portepel kredit.
· Mengelola administrasi dalam negri dan kliring cabang.
· Mengelola data informasi dan keuangan cabang.
· Mengelola administrasi umum, logistik dan kepegawaian cabang.
· Megelola daftar pos terbuka.
· Mengelola administrasi ATM Bersama.
10. Pemimpin cabang pembantu.
· Memantau perkembangan usaha cabang pembantu.
· Menyelesaikan permasalahan yang di hadapi cabang pembantu.
· Menyelesaikan fungsi kontrol intern terhadap kegiatan usaha cabang pembantu.
· Memantau perkembangan usaha cabang pembantu.
· Menyelesaikan permasalahan yang di hadapi cabang pembantu.
· Menyelesaikan fungsi kontrol intern terhadap kegiatan usaha cabang pembantu.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai penerapan
keputusan-keputusan yang di ambil oleh beberapa bagian, yaitu bagian Pemegang
Saham, Management dan Pemerintah untuk penjelasannya adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham
Salah sata keputusan yang biasa di lakukan oleh sorang pemegang saham adalah keputusan untuk tetap meninvestasikan uangnya atau keputusan untuk menarik semua investasinya di sebuah perusahaan, dimana dalam melakukan keputusan-keputusan tersebut di dasari atas beberapa hal antara lain adalah:
a. Laporan Hutang Perusahaan (Ratio Hutang).
b. Laporan Keuntungan atau Aset perusahaan (Ratio Keuntungan).
c. Liquiditas Perusahaan.
d. Stabilitas Ekonomi, dan lain-lain.
Salah sata keputusan yang biasa di lakukan oleh sorang pemegang saham adalah keputusan untuk tetap meninvestasikan uangnya atau keputusan untuk menarik semua investasinya di sebuah perusahaan, dimana dalam melakukan keputusan-keputusan tersebut di dasari atas beberapa hal antara lain adalah:
a. Laporan Hutang Perusahaan (Ratio Hutang).
b. Laporan Keuntungan atau Aset perusahaan (Ratio Keuntungan).
c. Liquiditas Perusahaan.
d. Stabilitas Ekonomi, dan lain-lain.
Manajemen Perusahaan.
Keputusan-keputusan yang bisa di lakukan oleh pihak manajement perusahaan salah satunya adalah penyusunan program kerja, penetapan anggaran dan pengembangan bisnis.
Keputusan-keputusan yang bisa di lakukan oleh pihak manajement perusahaan salah satunya adalah penyusunan program kerja, penetapan anggaran dan pengembangan bisnis.
Pihak Pemerintah.
Keputusan yang bisa diambil oleh pihak pemerintah adalah dengan melakukan pemilihan keputusan untuk kebijakan suku bunga bank dan lain-lain.
Keputusan yang bisa diambil oleh pihak pemerintah adalah dengan melakukan pemilihan keputusan untuk kebijakan suku bunga bank dan lain-lain.



